SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Bapak satu anak, M Fauzi (36), asal Dusun Nggeger, Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga telah menyetubuhi gadis di bawah umur hingga hamil 5 bulan.
Tindakan tak pantas itu dilakukan kepada Tini (16), bukan nama sebenarnya, gadis asal Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Tuban.
“Antara korban dan tersangka sudah mengenal sejak bulan Pebruari tahun 2013 lalu,†jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Senin (17/3/2014).
Perkenalan dua insan ini bermula ketika keduanya saling sapa di jejaring sosial (Facebook). Kepada korban, pelaku mengaku bernama Arif dan masih bujangan.
Setelah cukup lama menjalin komunikasi, keduanya memutuskan untuk bertemu secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor dan melintas di area persawahan yang ada di Kecamatan Plumpang.
Pada kisaran bulan Pebruari itulah, pelaku pertama kali menyetubuhi korban di salah satu gubuk Desa Cangkring, Kecamatan Plumpang. Meski awalnya menolak, korban akhirnya pasrah setelah pelaku merayu dan menjanjikan akan menikahi korban.
“Kejadian tersebut berulang kali, hingga terakhir kali pada 21 Pebruari 2014 lalu korban disetubuhi di rumah orang tua korban,†kata Elis.
Persetubuhan layaknya suami istri itu baru berhenti ketika orang tua korban bersama tetangganya melakukan penggerebekan ketika pelaku kembali mengunjungi korban pada 24 Pebruari 2014 lalu.
“Waktu itu pelaku baru mengaku kalau sudah punya istri dan anak satu,†ujar Elis, menerengkan.
Selain itu pelaku mengakui kalau sudah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Mendengar pengkuan tersebut, orang tua korban kemudian memeriksakan korban ke bidan dan hasilnya diketahui kalau korban dalam keadaan hamil 5 bulan.
“Tidak terima, kemudian melaporkan kejadian kepada petugas,†tegas Elis.
“Pelaku di jerat denga UU RI No 23 tahun 2002,†tambah Elis.(edp)