SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Workshop yang digelar oleh Bojonegoro Institute (BI) dan Article 33 dengan tema menuju transparansi dan akuntabilitas industri ektraktif pada tingkat daerah selama dua hari di Ruang Batik Madrim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Kamis (20/3/2014), belum menemukan konsep yang pas.
Dalam sharing itu Articl 33 yang mengusung konsep EITI masih merumuskan mekanisme transparansi terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang diterima Kabupaten Bojonegoro. Meski demikian banyak masukan yang diberikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkup Pemkab Bojonegoro.
Direktur BI, Awe Syaiful Huda, mengungkapkan, setelah mendapatkan beberapa komponen penting baik itu cost recovery, informasi awal tentang sumber dan rencana operasi oleh operator migas, belanja daerah, dan Plan of Development (PoD) perlu adanya forum discussion group (FGD) lanjutan untuk membahas ini.
“Kita masih akan membahas mekanisme transparansi DBH migas ini seperti apa,” ujar Awe usai pelaksaanaan workshop.
Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro belum memiliki mekanisme yang tepat bagaimana mendapatkan model pengemasan transparansi DBH Migas baik penggunaan maupun pembelanjaanya.
“Kita juga belum tahu, apakah ini nanti dipegang oleh Bagian Sumber Daya Alam yang dalam waktu dekat akan berganti nama menjadi Dinas ESDM ataukah dipegang oleh SKPD lain,” ungkapnya.
Sementara itu, tidak ada satupun dari perwakilan SKPD yang dapat memberikan penjelasan mengenai penggunaan dana bagi hasil migas untuk pendidikan tahun 2013 senilai Rp 11.298.183.878 karena baik Dinas Pendidikan maupun Dinas Pekerjaan Umum Bojonegoro yang menangani tidak hadir di forum tersebut.(rien)