SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Meningkatnya perekonomian di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, membuat masyarakat memanfaatkan peluang usaha di berbagai macam bidang. Salah satu yang paling menonjol adalah membangunan rumah kos baik untuk karyawan migas maupun karyawan di perusahaan non migas.
Meskipun jumlah bangunan rumah kos menjamur, namun Dinas Pendapatan Bojonegoro tidak memberlakukan retribusi kepada pemilik rumah kos dengan alasan belum terlihat secara fisik jumlah kamar kos yang disediakan.
“Kami bisa saja menarik retribusi pajak kepada pemilik kos, tapi sesuai aturan harus memiliki minimal sepuluh kamar,” kata Kepala Dispenda, Herry Sudjarwo kepada suarabanyuurip, Minggu (23/3/2014).
Dia menyampaikan, selama ini pihaknya sudah melakukan pantauan di lapangan. Hasilnya jumlah rumah kos masih  standart,
“Ada peningkatan tapi jumlahnya tidak signifikan,†tegas Herry.
Data di lapangan, banyak rumah kos menjamur di pinggir jalan raya ataupun masuk ke gang-gang sempit yang memiliki kamar lebih dari sepuluh. Tarif rumah kos itu bervariasi antara Rp 200.000 sampai Rp 750.000 setiap bulannya. Seperti di sepanjang jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojnegoro, banyak rumah kos atau home stay yang dimanfaatkan karyawan migas untuk tinggal.
Meskipun pada kenyataannya di lapangan banyak rumah kos memiliki kamar lebih dari sepuluh, namun pria berkacamata minus ini tetap bersikukuh tidak ada retribusi.
“Contohnya begini, ada satu rumah kos dengan bangunan besar, sementara pemiliknya melaporkan hanya ada lima kamar. Apakah kita harus memaksa dia untuk melaporkan lebih dari lima kamar kan tidak,” sergah Herry.
Terpisah, Kepala Badan Perijinan Bojonegoro, Kamidin, mengaku, bukan kapasitas dan wewenangnya mengenai keberadaan kos-kosan ini. Tetapi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) karena bersifat pajak.
“Tidak ada ijin IMB atau HO, yang ada retribusi pajak,” jelas Kamidin. (rien)