SuaraBanyuurip.com –Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, melalui Inspektorat nampaknya belum memberikan tindakan tegas bagi pemerintah desa yang tidak bisa menyerahkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) yang nilainya ratusan juta rupiah.
Dari sumber yang terpercaya menyebutkan, ada beberapa desa yang belum menyerahkan LPJ ADD tahun 2012. Bahkan Inspektorat menemukan beberapa permasalahan dalam pengalokasian dana tersebut.
“Banyak sekali desa yang tidak bisa mempertanggungjawabkan ADD,” kata sumber itu yang mewanti-wanti agar tidak disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bojonegoro, Agus Supriyanto, belum bisa memberikan penjelasakan karena masih mengikuti diklat selama empat bulan di luar kota.
Terpisah, Sekretaris Kabupaten Bojonegoro, Soehadi Moelyono, mengatakan, didalam pelaksanaan ADD tentu saja berdasarkan musyawarah antara masyarakat, kepala desa, BPD, yang menyusun penggunaan rencana RAPBDes dan APBDes.
“Harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tandasnya.(rien)