SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora – Jajaran Polres Blora, Jawa Tengah kembali menangkap dua pelaku yang diduga kuat sebagai pengepul bandar judi Totoan Gelap (Togel) di daerah Kecamatan Jepon. Kini barang bukti dan pelaku ditahan di Mapolres Blora.
Mereka yang dibekuk polisi adalah Kamdi (42), warga Desa Waru, dan Warji (49), warga RT 04/1 Desa Soko, Kecamatan Jepon. Polisi juga menyita barang bukti berupa  senjata jenis air soft gun, uang tunai Rp1.080.000, 18 bendel buku rekap, 1 unit kendaraan bermotor, dan HP.
Kapolres Blora, AKBP Mujiyono, mengungkapkan, penangkapan dilakukan baru-baru ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang melaporkan terjadinya pelanggaran hukum. Pengkapan dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Jepon yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jepon, AKP Sutarjo.
Usai menerima laporan dari masyarakat, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dengan begitu, kedua pelaku dapat dengan mudah ditangkap beserta barang buktinya. “Lokasi penangkapan di jalan Desa Soko tanpa perlawanan. Saat itu kedua tersangka sedang mengumpulkan sejumlah uang dari para pengecer,” katanya.
Dia sebutkan, setelah dilakukan penangkapan para pelaku dimintai keterangan dalam pemeriksaan lanjutan. “Kita akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyakit masyarakat, di antaranya judi Togel yang belakangan ini cukup marak dan meresahkan masyarakat,” imbuhnya.(ali)