Blora Terima 12 Persen DBH Gas Sumber

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora – Sebentar lagi Kabupaten Blora, Jawa Tengah akan segera mendapatkan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Gas Sumber yang diproduksi dari Central Processing Plan (CPP) Area Gundih yang ada di Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.  Perhitungan pendapatan yang diterima sudah ditetapkan dalam aturan baku sebagai pedoman pembagian.

Koordinator Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana (LPAW) Kabupaten Blora, M  Hamdun, mengungkapkan, sebagai dasar  aturan tersebut diantaranya  UU Nomor: 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor: 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, serta  PP Nomor: 55 tahun 2005 tentang Dana Pembangunan.

Dari aturan itulah, kata Hamdun, didapatkan perhitungan prosentase yang seharusnya diterima oleh Pemkab Blora.  Perbandingan prosentasenya 70:30, sebanyak 70 persen  untuk Pemerintah  Pusat, dan 30 persen untuk Pemerintah  Daerah.

“Dari prosentase 30 persen itu dibagi lagi dengan pembagian Kabupaten Blora sebagai kabupaten penghasil sebanyak 12 persen, seluruh kabupaten non penghasil di dalam satu provinsi tersebut 12 persen, dan Provinsi sebesar 6 persen,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com , Selasa (1/4/2014).

Baca Juga :   DBH Migas Turun, Pemkab Bojonegoro Kalang Kabut

Oleh karena itulah, Hamdun meminta kepada Pertamina EP PPGJ untuk segera menuntaskan pekerjaan konstruksinya, dikarenakan sudah mengalami kemunduran dari jadwal gas on stream (gas layak jual) yang diinformasikan pada 28 Februari 2014  lalu. “Namun mundur hingga sekarang,” ujarnya.(ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *