SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jawa Tengah telah merubah jadwal kampanye melalui rapat umum. Perubahan ini didasarkan pada hasil kesepakatan bersama antara KPU RI dan pimpinan pusat partai politik peserta Pemilu 2014.
Sebagai hasilnya, diterbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 39/Kpts/KPU-Prov-012/11/III/2014 tentang Perubahan Tanggal dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Wilayah Provinsi Jawa Tengah. SK ini  yang menjadi pedoman pelaksanaan kampanye rapat umum dalam sisa waktu hingga tanggal 5 April 2014 mendatang.
Oleh karena itu pula, KPU Blora juga menindaklanjuti perubahan jadwal kampanye dengan melaksanakan rapat koordinasi yang  bertempat di Aula pertemuan KPU Blora. Hadir dalam rakor tersebut, KPU Blora, Panwaslu, Polres, Satpol PP, Kesabangpolinmas dan 12 Parpol peserta Pemilu beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Blora, Arifin Halimi, mengatakan, perubahan jadwal kampanye rapat umum, ditetapkan untuk masa kampanye yang tersisa. “Berlaku untuk mulai tanggal 29 dan 30 Maret, serta pada tanggal 1, 3, 4, dan 5 April 2014. Sedangkan pada tanggal 31 Maret yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi dilarang untuk berkampanye dalam bentuk apapun. Sedangkan pada tanggal 2 April jadwal kampanye dikosongkan,” kata Arifin.
“Untuk jadwal perubahan kampanye umum sudah kita bagikan ke semua Parpol, baik itu Panwaskab, maupun stakeholder lain yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu ini,” imbuhnya.
Sementara untuk penggunaan tempat kampanye rapat umum diatur melalui SE RI KPU Nomor: 188/KPU/III/2014 perihal Penegasan Kembali Pelaksanaan Jadwal Kampanye Rapat Umum Nasional. Dalam SE tersebut diterangkan bahwa Parpol yang telah memberitahukan lebih dahulu penggunaan lokasi kepada KPU Kabupaten/Kota yang berhak menggunakan lokasi yang dimaksud.  Â
Selain menyampaikan sosialisasi kepada Parpol dan masyarakat atas perubahan jadwal ini, KPU Kabupaten/Kota bersama Panwaslu dan aparat kepolisian wajib memfasilitasi pelaksanaan kampanye parpol yang berada dalam satu jadwal. Sehingga diharapkan hari yang tersisa bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh parpol untuk berkampanye secara tertib.(ali)