Belum Ada Rekomendasi Pembebasan Lahan Gas Cepu

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku belum mendapatkan rekomendasi dari satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tentang pelaksanaan pembebasan lahan untuk proyek Unitisasi gas Jambaran-Tiung Biru-Cendana.

Kepala BPN Bojonegoro, Ganang Anindito, mengungkapkan, untuk pelaksanaan pembebasan lahan lapangan Cendana yang di operatori Mobil Cepu Ltd (MCL) belum ada surat pengajuan dari SKK Migas. Sementara untuk lapangan gas Unitisasi Jambaran – Tiung Biru yang di operatori Pertamina EP Cepu (PEPC) baru tahap penetapan lokasi di Gubernur Jawa Timur.

“Kita menunggu mereka mengajukan lagi untuk ditindak lanjuti, tapi sampai sekarang belum ada kabarnya lagi,” kata pria yang baru menjabat beberapa bulan ini.

Sementara itu, dalam pembebasan lahan untuk kegiatan proyek migas, BPN mengacu pada peraturan undang-undang yang baru yakni Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Juga Peraturan Presiden (Perpres) No 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Badan Pertanahan No 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan pengadaan Tanah.

Baca Juga :   Sosialisasi, JOB P-PEJ Tunggu Kelengkapan Ijin

“Kami menerapkan undang-undang tersebut pada proyek double track, dan yang jelas untuk pengembangan proyek migas juga,” tegasnya.

Dalam  pembebasan lahan untuk pengembangan proyek migas,  akan dilakukan oleh Panitia Pembebasan Tanah (P2T) yang dibentuk sesuai 3 undang-undang di atas. Sehingga dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai aturan negara.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *