SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengingatkan pemerintah desa untuk bisa mengelola alokasi dana desa (ADD) sesuai APBDes yang sudah dimusyawarahkan dengan masyarakat, BPD, dan kepala desa.
Sekretaris Kabupaten Bojonegoro, Soehadi Moelyono, mengungkapkan, keberhasilan pelaksanaan ADD tidak dilihat dari keberhasilan pembangunan suatu desa, tetapi tata kelola keuangan dan penyusunan rencana yang benar.
“Kalau berhasil atau tidak itu tergantung ukuran masing-masing,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bojonegoro, Agus Supriyanto, mengatakan, hampir sebagian besar pemerintah desa tidak bisa mempertanggung jawabkan pelaksanaan ADD 2013, baik itu pembuatan LPJ, ataupun adanya laporan palsu di dalam LPJ itu sendiri.
“Ya ada yang belum menyerahkan LPJ, ada yang ditulis sudah dilaksanakan ternyata belum,” ujarnya.
Meskipun begitu, Agus tidak memberikan keterangan desa mana saja yang tidak bisa mempertanggungjawabkan dengan baik atas ADD yang nilainya ratusan juta rupiah.
“Sebagian besar tidak ada yang melaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Agus juga membantah memberikan toleransi bagi desa yang tidak bisa mempertanggungjawabkan LPJ ADD. Melainkan memberikan kesempatan untuk memperbaiki dan menyelesaikan ADD sesuai aturan dalam jangka waktu yang ditentukan.
“Mereka sanggup memperbaiki, kenapa tidak,” kata Agus singkat.(rien)