SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) pada 9 April 2014 mendatang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan di masing-masing Rumah Sakit (RS) tetap akan mendapatkan pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tuban.
Pengawasan di TPS tambahan, dilakukan oleh masing-masing Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dari desa, atau kelurahan dimana lokasi RS tersebut berada.
“Pengawasannya dilakukan oleh PPL dimana RS sakit tersebut berada. Kalau misal letak RS di desa atau kelurahan A, ya PPL ditempat itu yang akan melakukan pengawasan,†jelas Divisi Penindakan, Penanganan, Pelanggaran Pemilu Panwaskab Tuban, Edy Toyibi, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (5/4/2014).
Pengawasan Pemilu dilakukan berlapis, selain dari Panwas, juga dilakukan Linmas, Kepolisian, maupun dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selain di RS, pengawasan juga tetap akan dilakukan tahanan Polres dan Polsek. Maupun ketika Pemilu dilaksanakan di Lembaga Permasyarakatan (LP).
“Semuanya diawasi PPL terdekat, kalau di Kelurahan Sidorejo ya yang ngawasi dari PPL Sidorejo,†kata Edy mencontoh.
Senada, Â Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban, Yayuk Dwi Agus Setyorini, mengatakan kalau pelaksana Pileg di TPS khusus tersebut berasal dari KPPS terdekat dengan lokasi.
“Pelaksana ya dari KPPS terdekat dari lokasi TPS yang disiapkan di RS maupun di tempat lain yang diperlukan,†kata Yayuk menjelaskan. (edp)