Bupati Minta Raperda Pertambangan Diprioritaskan

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora – Bupati Blora, Jawa Tengah, Djoko Nugroho, meminta agar DPRD setemat memprioritaskan  pengesahan Raperda tentang Pertambangan Mineral dan Galian C, dari 61 Raperda yang telah terdaftar dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda) Blora tahun 2014.

Kokok, demikian Djoko Nugroho akrab disapa, menghendaki, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Blora agar lebih memprioritaskan penyelesaian pembahasan Raperda yang sangat diperlukan di Blora saat ini tersebut. “Kalau Perda itu sudah ada, saya meyakini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Blora akan meningkat,” ujarnya, Senin (7/4/2014).

Menurut Kokok, ada potensi pendapatan besar sektor pertambangan mineral melayang tiap tahunnya. Itu terjadi karena Blora belum memiliki regulasi yang mengatur tentang pengelolaan potensi Sumber Daya Alam (SDA).

“Paling tidak akan ada tambahan pendapatan Rp6 miliar hingga Rp10 miliar pertahun. Sebab potensi Galian C di Blora ini sangat besar,” tandasnya

Dari 61 Raperda tersebut, kata Kokok, perlu dipilah pembahasannya. Yang dinilai tidak mendesak penerapannya bisa ditunda pembahasannya.

“Seperti Ranperda Pengabuan Mayat, Raperda Rumah Potong Hewan. Menurut saya Raperda itu ditunda saja pembahasanya,” imbuh Kokok.

Baca Juga :   Hasil Pilkada Bojonegoro di Wilayah Migas Blok Cepu : Teguh-Farida 830 Suara, Wahono-Nurul 20.719 Suara

Sebagaimana diketahui Baleg DPRD Blora menargetkan penyelesaian penyusunan dan pembahasan sebanyak 61 Raperda tahun ini. Target tersebut dituangkan dalam rencana kerja Prolegda 2014. 

Menurut Ketua Banleg DPRD Blora, Sutrisno, jumlah Raperda yang masuk Prolegda tahun ini lebih banyak dibanding prolegda 2013. Itu terjadi karena Raperda yang belum diselesaikan di tahun 2013 dimasukan lagi ke dalam Prolegda 2014.

Mbah Tris, demikian dia akrab disapa, mengatakan, bahwa Prolegda itu sudah menjadi acuan dari beberapa Perda yang akan dilakukan pembahasan tahun ini hingga disahkan. Kalau ada Raperda selain itu, pihaknya akan  mengusulkan masuk di Prolegda 2014 kepada pimpinan DPRD untuk ditetapkan.

“Jadi, perubahan Prolegda itu pimpinan DPRD yang akan memutuskan,” kata Mbah Tris. (ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *