Suami Tega Bacok Istri dan Mertua

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora – Entah syetan mana yang merasuki pikiran, Djumadi (38 tahun), warga Dukuh Kagen, Desa Sambongrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dia tega membacok  isteri, dan mertuwanya hingga sang istri, Sri Mukti, dilarikan ke RSU Dr R Soeprapto, Cepu.

Sedangkan mertuanya, Supiah (58), menderita luka bacok pada bagian telinga, tangan kiri dan kanan. Sementara Djumadi hingga Senin (7/4/2014), ditahan di Mapolres Blora untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya.

Menurut penuturan Supiah saat menunggu anaknya di Ruang Wijaya Kusuma RSU Cepu, awalnya dia mendengar teriakan anaknya, dia langsung berlari dari rumah korban yang berjarak 50 meter. Betapa kagetnya setelah melihat Sri Mukti dianiaya oleh suaminya yang asli Wonokromo, Surabaya.

Saat Supiah datang, anaknya masih dipegang suaminya menggunakan tangan kiri. Sedangkan tangan kanannya menggenggam sebilah pedang.

”Saat hendak saya lerai tubuh anak saya sudah bercucuran darah di bagian kepala dan punggung. Saya berniat menarik lengan kanan anak saya. Namun tubuh anak saya dilempar ke lantai rumah. Lalu menantu saya mengayunkan pedangnya dua kali kearah saya,” ujarnya, Senin (7/4/2014).

Baca Juga :   Tiga Pilar Teken MoU Sinergitas

Dari ayunan pedang itulah Supiah mengalami luka sabet di telinga kiri, dan pergelangan tangan kiri. “Sabetan kedua mengenai lengan kanan saya,” ucapnya sambil meringis menahan sakit.

Supiah mengatakan, waktu penganiayaan dengan senjata tajam itu, terlihat olehnya beberapa kali Djumadi membacok ke isterinya yang mengakibatkan luka serius pada kepala dan tubuh anaknya.

“Karena menahan sakit itulah Sri langsung berteriak keras. Waktu itu pintu rumahnya ditutup rapat,” tandasnya.

Beberapa waktu kemudian, keponakannya beserta puluhan warga ramai-ramai berlari ke rumah korban, dan menolong tubuh Sri Mukti yang sudah berlumuran darah. Sementara beberapa warga  membopongnya ke luar rumah. Ketua RT setempat,  Sawiyo juga menghubungi petugas Polsek Tunjungan.

Tak lama kemudian, petugas dari Polsek Tunjungan datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan langsung mengamankan pelaku. Hampir saja beberapa warga yang geram hendak mengamuk ke pelaku, berkat kesigapan petugas pelaku langsung dibawa Mapolsek Tunjungan.

Sementara itu, Kapolsek Tunjungan, AKP Supriyo, melalui Kanit Reskrim, Ipda Isnaini,  membenarkan telah mengamankan pelaku, dan barang bukti berupa sebilah pedang, potongan rambut, dan sebagian irisan daging kepala korban yang terlepas dan beberapa bukti lain yang ditemukan dari lantai rumah korban.

Baca Juga :   Blokade Akses Truk Muatan Pasir Kwarsa Tuban

Dalam kasus ini, imbuh Isnaini pelaku dikenai pasal perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan  pasal berlapis yaitu pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 23 tahun 2004 dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedang untuk pasal 351 pelaku terancam dua tahun penjara.

“Sebetulnya pelaku bisa dikatakan residivis untuk  kasus pemerasan, dan curas yang sudah dua kali masuk bui ini, ” tutur Isnaini. (ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *