SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyita dua mobil mewah milik Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Abdul Wakhid, tersangka kasus korupsi dana bimbingan teknis (Bintek), dan sosialiasi undang-undang di Sekretariat DPRD Bojonegoro. Kini mobil jenis CRV hitam dengan nopol S 999 AZ dan Fiesta Ford putih bernopol L 1190 FT itu dikandangkan di Kejari setempat.
Penyitaan itu dilakukan setelah Kejari melakukan penggeledahan di gudang, dan pabrik galfalum di Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, dan rumah politisi dari PKB di Jalan Panglima Polim, Kecamatan Kota, Bojonegoro. Termasuk ruang kerja Abdul Wakhid di gedung DPRD Bojonegoro.Â
“Kami sita dua mobil milik tersangka, dan membawanya ke kantor kejaksaan,” ujar Kepala Seksi Intellijen Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, Selasa (8/4/2014).
Dia mengatakan, mobil tersebut diserahkan oleh istri dan keluarga Abdul Wakhid. Keluarganya menyerahkan kedua mobil tersebut untuk diamankan di Kejaksaan. “Kami sita untuk pengembangan penyidikan,” lanjut Nusirwan.
Dia jelaskan, jika dua mobil itu akan dijadikan barang bukti. Meski demikian, pihaknya belum tahu pasti apakah kendaraan tersebut dibeli dari uang hasil korupsi yang disangkakan kepadanya. Yakni korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) senilai Rp6 miliar, dan sosialisasi Undang-undang sebanyak Rp2,7 miliar. (rien)