Penambang Tradisional Tetap Bisa Bekerja

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pihak Pertamina EP Asset 4, operator sumur tua di Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengaku, terkait penambang sumur tua yang selama ini dilakukan oleh masyarakat setempat adalah tanggung jawab masing-masing Koperasi Unit Desa (KUD) yang ditunjuk.

Legal and Relations Manager Pertamina EP Asset 4, Arya Dwi Paramitha, mengatakan, pekerjaan para penambang tidak ada hubungannya sama sekali dengan KSO Geo Cepu Indonesia (GCI) seperti yang disebutkan Camat Malo, Dandy Suprayitno, sebelumnya.

“Mbak coba baca Permen 1 tahun 2008 ya. Itu beda, dan diperjanjian KSO tidak termasuk sumur tua,” jelas Arya kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (10/4/2014).

Dia menjelaskan,  KSO yang melakukan optimalisasisi lapangan produksi dengan menggunakan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) tersebut bukanlah sumur tua.

“Jadi masalah penambang tetap dikoordinasikan dengan masing-masing KUD,” tegasnya.

Arya menyatakan, kalau sumur tua mengacu ke Permen ESDM  nomor 1 tahun 2008, sedangkan untuk KSO ini ditegaskan di dalam perjanjian tidak termasuk sumur tua. Sumur tua tetap melalui mekanisme permen 1 tahun 2008, yakni dikelola oleh KUD/BUMD. Kalau penambang yang legal sesuai dengan perjanjian antara Pertamina dengan KUD tetap berjalan.

Baca Juga :   PWYP Desak DPR Bahas RUU Migas

“Kami kan menjalankan amanat peraturan perundangan yang ada. Kalau yang tidak berizin ya beda konteksnya, Mbak,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *