SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Untuk kesekian kalinya, agenda Rancangan Undang-Undang (UU) atas Perubahan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) ditetapkan sebagai salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016.
Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mencatat sejak tahun 2010 agenda RUU Migas selalu menghias daftar tahunan Prolegnas DPR RI.
Agenda RUU Migas tahun ini merupakan tahun ke-3 (tiga) bagi DPR RI periode 2014-2019 sekaligus menandai 12 (dua belas) tahun pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 002/PUU-I/2003 yang membatalkan sejumlah pasal dalam UU Nomor 21/2001 tentang Migas dan 4 (empat) tahun pasca terbitnya putusan MK No. 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas.
Ketua Badan Pengarah PWYP Indonesia, Fabby Tumiwa mendesak DPR untuk mempercepat pembahasan rancangan awal RUU Migas di Komisi 7 dan menyerahkan ke Baleg untuk menjadi agenda legislasi di masa sidang berikutnya.
“Sampai hari ini tidak ada perkembangan apa pun yang signifikan dari pembahasan RUU Migas,” ujarnya melalui press release yang dikirimkan kepada Suarabanyuurip.com melalui surat elektronik pada Minggu (29/5/2016).
Padahal, percepatan pembahasan RUU Migas bukan hanya karena putusan-putusan MK yang membatalkan beberapa pasal UU Migas terdahulu, tetapi terkait dengan berbagai persoalan yang menuntut solusi yang sistemik.
Seperti kebijakan energi nasional yang belum mendukung visi kedaulatan energi, praktik-praktik mafia migas, inefisiensi biaya operasional serta dampak penurunan harga minyak mentah dunia yang mencapai titik terendah tahun ini.
Fabby yang juga Direktur Eksekutif, Institute for Essential Service Reform (IESR) menyampaikan, akar berbagai persoalan di sektor migas adalah payung hukum yang masih memiliki banyak celah, baik dari sisi perencanaan, pengelolaan, pembinaan maupun pengawasan.
Setidaknya ada beberapa isu kunci yang harus dimasukkan ke dalam pembahasan RUU Migas, yaitu perencanaan pengelolaan migas, Â model kelembagaan hulu migas yang memungkinkan adanya proses check and balances; Badan Pengawas, BUMN Pengelola, Petroleum Fund, Domestic Marker Obligation (DMO), Dana Cadangan, Cost Recovery, Participating Interest (PI), Perlindungan atas Dampak Kegiatan Migas, serta Reformasi Sistem Informasi dan Partisipasi.
Sementara itu, Aryanto Nugroho, Manajer Advokasi dan Jaringan PWYP Indonesia mengungkapkan, Reformasi sistem informasi dan partisipasi menjadi sangat krusial untuk menjamin pemenuhan hak-hak atas informasi publik.
Transparansi keterbukaan Kontrak KKKS, penghitungan DBH, data lifting, data penjualan dan dokumen AMDAL harus dibuka sebagai bentuk pemenuhan hak informasi publik. Selain itu, RUU Migas harus memberikan jaminan ruang partisipasi untuk terlibat dalam setiap tahapan pengelolaan sektor migas di Indonesia yang nyaris tidak terpenuhi.
“Pembahasan RUU Migas menjadi semakin urgent di tengah berbagai inisiatif yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam mendorong reformasi perbaikan tata kelola sektor migas,” imbuhnya.
Seperti Koordinasi dan Supervisi Bidang Energi (Korsup Energi) yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), reformasi perizinan migas di ESDM dan BKPM ataupun follow up atas rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas (TRTKM).
“Inisiatif-inisiatif tersebut harus didukung dengan reformasi payung hukum melalui pembahasan RUU Migas di DPR.†pungkasnya. (Rien)