SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Camat Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa-Timur, Ngasiaji, mengaku, tidak berani melarang warganya menjual tanah ke calo, untuk proyek unitisasi sumur gas Jambaran – Tiung Biru (JTB) yang berlokasi di wilayah kerjanya.
Di samping tanah tersebit milik pribadi warga, hingga saat ini pun belum jelas jadwal pembebasan lahan yang akan dilakukan operator gas JTB, Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC). Â
“Saya ya tidak berani to menggak (melarang) warga menjual ke calo, karena itu kan lahan sendiri. Lagi pula pemilik lahan sendiri kemungkinan juga butuh uang. Kalau saya hentikan saya kan yang salah,” kata Ngasiaji kepada Suarabanyuurip.com ketika ditemui di kantornya, Jum’at (11/04/2014).
Meski demikian dia sarankan, kalau ada warga yang akan menjual tanahnya kepada calo, Pemdes harus membuatkan surat pernyataan agar disaat pembebasan lahan dilakukan tim pembebasan lahan, para pembeli tanah tidak mempersulit tim. Artinya, harga pembebasan lahannya sesuai yang ditentukan oleh tim pembebasan secara indepeden tersebut.
Dia menambahkan, sampai saat ini juga belum mengetahui lahan milik siapa saja, dan berapa luasannya maupun masuk wilayah desa mana saja di Kecamatan Tambakrejo yang akan dibebaskan. Termasuk lokasi pemasangan pipa gas nantinya.
“Sampai saat ini saya juga belum tahu secara pasti, Mas. Dari PEPC juga belum ada pemberitahuan kapan pembebasan itu akan dilakukan,” imbuhnya. (sam)