Bupati : PNS Selingkuh Harus Disanksi Tegas

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto, mengatakan, akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti selingkuh.

Pernyataan Suyoto itu menanggapi  kasus asusila  yang melibatkan Bendahara di Dinas Pendidikan (Dindik) Bojonegoro, BR (55), yang digerebek warga saat sedang bermesaraan bersama Hdn (45), seorang janda di rumah kontrakan di Perumahan Griya Rajekwesi Blok A No.11, RT.06, RW.02, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Selasa (15/4/2014) kemarin malam.

“Kalau sudah ditulis media sudah cukup lengkap untuk memproses itu semua,” tegas Kang Yoto kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (16/4/2014).

Suyoto menjelaskan, tidak perlu ada aturan apapun karena sudah cukup lengkap. Dindik tinggal membuat laporan adanya kasus asusila kemudian akan diperiksa oleh Inspektorat karena menyangkut kepegawaian.

Sementara itu, saat ditemui di kantor Dinas Pendidikan Jalan Pattimura, Bambang Riyanto tidak masuk kerja. Rekan kerja Bambang juga tidak tahu kemana perginya pria bertubuh subur tersebut, karena tidak ada keterangan jelas dari yang bersangkutan.

“Wah, tidak tahu Mbak kemana orangnya. Dari pagi ruangannya kosong,” kata salah satu pegawai Diknas, Agus ditemui terpisah di Dinas Pendidikan.

Baca Juga :   Kurangi Kemacetan Wacanakan Jalan Lingkar

Terpisah, Kepala Disdik, Khusnul Khuluq enggan berkomentar mengenai hal ini. “Saya belum tahu,” jawabnya singkat.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *