LSM Lokal Bisa Laporkan Pelanggaran HAM

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro-Lembaga swadaya masyarakat  (LSM) lokal di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bisa melaporkan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) sesuai dengan aturan yang dimiliki Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hal itu diungkapkan dalam diskusi dengan pakar hukum Departemen Fakultas Hukum Internasional Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan LSM IDFoS.

“LSM harus bisa bikin laporan saingan yang dibikin pemerintah maupun perusahaan,” kata Dosen Faklultas Hukum Unair  Surabaya Lina Hastuti, Jum’at kemarin.

Namun demikian, harus sesuai dengan mekanisme pelaporan kovenan PBB tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Di Indonesia, lanjut dia, telah diatur dalam ratifikasi melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social, And Cultural Rights.

Dosen Hukum Unair lainnya, Imam Prihandono, mengungkapkan, adanya perusahaan migas di Bojonegoro juga memunculkan adanya relasi sengketa bisnis dan HAM. Misalnya tentang upah, renumerisasi, keselamatan kerja, dan sebagaiannya.

“Sengketa buruh dan tenaga kerja merupakan bagian HAM,” ujarnya.(roz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *