Musdes Gayam Bahas TKD Untuk Migas

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, Jawa-Timur menggelar musyawarah desa (Musdes) tentang perpanjangan sewa tanah kas desa (TKD) yang digunakan untuk proyek ladang minyak Banyuurip, Blok Cepu, Senin (21/04/2014).

Dari pantauan menyebut, acara Musdes yang digelar di Balai Desa tersebut dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Bojonegoro, Darmawan, Camat Gayam, Hartono, Kepala Desa Gayam, Winto, BPD, RT, RW dan tokoh masyarakat desa Gayam lainnya.

“Sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2012 bahwa sewa tidak diperbolehkan. Sehingga, langkah selanjutnya adalah dengan cara ganti rugi pemanfaatan lahan,” kata Ketua BPD, Warsito, dalam acara Musdes.

Kepala Desa Gayam, Winto, mengungkapkan, meski perpanjangan sewa TKD tidak berlanjut karena terbentur undang-undang. Namun, proses selanjutnya adalah ganti-rugi.

“Sesuai kesepakatan Musdes sebelumnya ganti-rugi pemanfaatan lahan tersebut dengan kenaikan 10 persen dari sewa tiga tahun sebelumnya yang tidak diperpanjang tersebut,” kata Kades Winto. (sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *