SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora – Dari 632 tenaga honorer Kategori dua (K2) yang dinyatakan lolos tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), dimungkinkan ada empat orang yang akan dicoret. Ke empat orang tenaga honorer itu berasal dari Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Karya Sejahtera Blora.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Koordinator LSM Komando Rakyat Lapar (Kopral), Yuli Abdul Hakim. Dia menyampaikan, bahwa keempat karyawan itu akhirnya dicoret oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora. Padahal, keempatnya sebelumnya dinyatakan lolos CPNS K-2.Â
Menurut Yuli, pencoretan tersebut  selain disebabkan mendapat protes banyak pihak, karena dinilai tidak layak masuk honorer kategori dua (K-2). “Dan juga, KPN bukan unit kerja pemkab Sehingga sangat janggal apabila mereka mempunyai surat keputusan (SK) honorer,” katanya dalam siaran persnya kepada wartawan.
Iim Tabah, demikian akrab disapa menyatakan, empat karyawan itu terdapat kejangggalan. Sebab, meski mengantongi SK honorer, namun tidak punya surat tugas. “Dimungkinkan kembali ada beberapa orang yang dinyatakan lolos, namun masih meninggalkan permasalahan dalam pemberkasannya,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, dari penelurusan yang dilakukannya ada belasan karyawan lainnya juga alami permasalahan yang sama. Sehingga, kejelasan statusnya patut dipertanyakan terkait siapa yang menugaskan mereka di koperasi itu juga tidak jelas.
Terpisah, Kepala BKD Suwignyo ketika dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Suprayogi, membenarkan hal itu. Dari 632 honorer K2 yang dinyatakan lolos CPNS, ada empat orang yang dicoret. Yakni, dari karyawan KPN.Â
Prayogi juga mengatakan, dari 628 honorer tersebut, dimungkinkan tidak akan semuanya ikut pemberkasan. Sebab, masih ada 16 honorer yang belum dibuatkan surat pertanggungjawaban mutlak oleh pimpinan SKPD-nya, katanya.
Dari ke 16 honorer yang belum dibuatkan surat pertanggungjawaban mutlak itu, kata Suprayogi, 10 orang berasal dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), lima orang dari Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Perikanan (Distanbunakikan), dan satu orang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).Â
“Jika sampai batas waktu pemberkasan selesai, belum mempunyai surat pernyataan itu, maka mereka akan dicoret dari pemberkasan,” tegasnya.(ali)