SuaraBanyuurip.com -Â Ali Musthofa
Blora – Surat pertanggungjawaban mutlak bermateri yang ditandatangani dan bermaterai oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Setda Blora menjadi syarat utama dalam pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos tes melalui jalur khusus K – II. Sehingga bagi mereka yang tidak menyertakan surat tersebut akan dilakukan pencoretan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Suwignyo, menegaskan, akan tetap mencoret honorer kategori dua (K2) yang lolos CPNS dan tidak akan diberkas, jika tidak punya surat pernyataan bermaterai atau pertanggungjawaban mutlak tersebut.
“Surat pernyataan tanggung jawab mutlak itu berasal dari pimpinan SKPD di tempatnya bekerja,” katanya.
â€Sampai saat ini, pimpinan SKPD yang sudah menyerahkan pernyataan tersebut masih bisa dihitung dengan jari. Jadi, belum semua menyerahkannya. Tapi kami tetap menunggu,†lanjut Suwignyo.
Dia menambahkan, surat pertanggungjawaban mutlak menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan. Selain dari SKPD, juga ada surat sejenis dari honorer yang bersangkutan, dan pintu terakhir dari bupati.Â
â€Bupati nanti yang paling akhir menyatakan, kalau honorer yang diusulkan itu benar-benar memenuhi syarat. Bupati juga akan membuat pernyataan serupa,†jelasnya.
Suwignyo menambahkan, bagi honorer yang sudah ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pimpinan SKPD, akan segera dipanggil ke BKD. Pemanggilan itu, terkait dengan persiapan pemberkasan.Â
Diketahui, untuk pemberkasan honorer K2 yang dinyatakan lolos CPNS, BKN mensyaratkan ada pernyataan tanggung jawab mutlak dari honorer yang bersangkutan serta bupati. Namun, BKD Blora menambah satu syarat lagi, yakni dari pimpinan SKPD.
“Alasannya, pimpinan SKPD dinilai paling tahu, apakah honorer tersebut memenuhi syarat atau tidak,” pungkas Suwginyo.(ali)