SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Kepolisian Resort Tuban, Jawa Timur meminta kepada siapapun yang mempunyai rekaman video porno pelajar Tuban untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan.
“Siapapun yang mempunyai rekaman video tersebut, kami minta untuk segera menghapus,†pesan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, kepada suarabanyuurip.com, menanggapi sudah beredarnya video tersebut secara luas di tengah masyarakat, Senin (28/4/2014).
Wahyu mengatakan, hal ini penting dilakukan karena korban saat ini sudah dalam tekanan psikologis. Selain itu juga akibat keresahan banyaknya orang tua di Tuban melihat rekaman tersebut.
“Saat ini korban sudah dalam keadaan tertekan secara psikologis,†tegas Wahyu.
Menurut Wahyu, siapapun bisa terkena sangsi pidana apabila menyimpan rekaman video porno tersebut. Terlebih apabila ikut menyebarkan kepada masyarakat secara luas. Sangsi yang dimaksud, ada di UU RI No 55 Tahun 2008 mengenai pornografi.
“Siapapun yang menyimpan, atau bahkan menyebarkan akan terkena sangsi pidana,†tandas dia.
Seperti diketahui, Tuban dihebohkan dengan beredarnya video porno yang melibatkan siswi salah satu SMP di Tuban. Rekaman tersebut, diambil tanpa sepengetahuan korban oleh pacarnya yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.(edp)