SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Kasus korupsi kembali menjerat mantan Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Tuban. Kali ini tersangkanya adalah Mulyono, (58), mantan Kades Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Selain Mulyono, petugas juga menjerat M Ainul Yakin, (44), sekretaris desa (Sekdes) setempat.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, mengatakan, kalau kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) uang kas desa. Adapun nilainya senilai Rp372 juta. Uang tersebut merupakan kas desa yang bersumber dari Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) selama kurun waktu 2009 sampai 2013, dengan nilai total mencapai Rp 3.071.865.998.
Namun, lanjut Wahyu, dalam laporan pertangung jawaban (LPJ) diakhir masa kepemimpinan Mulyono, ada dana sekira Rp372 juta lebih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka. Diduga uang itu digunakan untuk keperluan pribadi. Hal ini diketahui sempat membuat geger warga masyarakat dan dilaporkan ke petugas kepolisian.
“Kemudian kita melakukan penyelidikan dan krosecek LPJ, kwitansi, dan juga realisasi pembangunan yang ada di sana,†kata Wahyu, Rabu (30/4/2014).
Dalam pemeriksaan, kata Wahyu, kedua tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Mereka juga mengatakan kalau uang tersebut di bagi dua untuk keperluan pribadi masing-masing. Dalam penyelidikan, tersangka sempat mengembalikan uang senilai Rp105 juta.
“Tapi itu tidak mempengaruhi penyelidikan, hanya saja akan menjadi pertimbangan di pengadilan nanti,†tegas Wahyu.
Kendati demikian, petugas tidak melakukan penahanan kedua tersangka. Mereka hanya dijadikan tahanan kota dengan alasan bersikap kooperatif selama penyidikan. Selain itu kedua tersangka juga dinilai tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Wahyu menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, subsider pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, ancaman minimal 1 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah,†tandas Wahyu.(edp) Â