SuaraBanyuurip.com -Â Ali Musthofa
Blora – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan sosialisasi dan implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Â Nomor 9 tentang penyusunan daftar Pemilihan Umum (Pemilu) Presidan dan Wakil Presiden pada Rabu (30/4/2014).
Sosialisasi ini juga melibatkan panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslukab), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Blora.
Ketua KPU Â Blora, Arifin menyampaikan, sosialisasi ini diharapkan bisa jadi panduan panitia pemilu pilpres dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sosialisasi itu salah satunya terkait syarat-syarat Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Untuk warga  yang sudah berumur 17 lebih atau yang sudah/pernah menikah wajib terdaftar dalam DPT,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam penetapan masyarakat yang sudah punya hak pilih tidak boleh tercatat di DPT lebih dari satu kali. “Bagi pemilih hanya terdaftar sekali agar tidak terjadi daftar pemilih ganda,” imbuhnya.
Demikian pula, dalam pendataan DPT agar di maksimalkan dan seteliti mungkin dalam pendataan serta pendataan pemilih pemula agar di yakinkan betul. “Jadi  pada saat nanti pemungutan suara telah menginjak usia 17 tahun,” ungkap Arifin.
Arifin menguraikan, beberapa kriteria bagi warga yang bisa masuk  daftar pemilih antara lain, harus komprehensif dengan memuat semua Warga Negara Indonesia (WNI)  yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, baik di dalam maupun di luar negeri.
Selanjutnya, kata Arifin  informasi identitas pemilih harus secara benar, tanpa kesalahan penulisan,tidak ganda, dan titak memuat nama yang tidak berhak atau sudah meninggal.
Demikian pula, Arifin menyebutkan daftar pemilih disusun berdasarkan keadaan terakhir mengacu pada hari pemungutan suara. “Itu nantinya masuk dalam tahap pemutakhiran data pemilih,” ungkapnya.(ali)