Bawaslu Bojonegoro Cari Sanksi di Luar Pidana Pemilu untuk Kades Ngunut

Bawaslu Bojonegoro.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo saat berada di Balai Desa Ngunut.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, masih mencari sanksi di luar pidana pemilu untuk Kepala Desa Ngunut, Suwarno gara gara mengajak jajaran perangkat desa dan lembaga himpunan warga di bawahnya untuk membantu pencalonan legislatif Anna Mu’awanah.

“Kami mencari sanksi di luar pidana pemilu, karena pidana pemilunya (untuk Kades Ngunut) dimungkinkan belum memenuhi,” kata Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (13/02/2024).

Hans, sapaan akrabnya, bersama Tim Sentra Gakkumdu mengaku masih fokus melakukan kajian hukum, apakah dalam perbuatan yang dilakukan oleh Kades Ngunut Suwarno itu ada tindak pidananya atau tidak.

Sebab, setiap tahapan dalam pemilu mengandung konsekuensi. Misalnya tentang Kades tidak diperbolehkan kampanye, konsekuensi pidananya adalah di masa kampanye sesuai dalam aturan tertulis.

“Lalu apakah kades boleh kampanye di masa tenang? ya tidak boleh, dan jika mengacu pada pasal yang dilarang tentu saja dia (Kades) dilarang, namun kalau sanksi pidananya kan ada di masa kampanye, jadi mungkin di perundangan lainnya kalau kajian hukumnya selesai,” benernya.

Baca Juga :   KPU Bojonegoro Mulai Lipat Surat Suara Pemilu 2024

Maka dengan begitu, menurut Hans, sementara ini Kades Ngunut tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu utamanya di Pasal 490.

Begitu pula jika menggunakan Pasal 525, tidak dapat dikenakan karena Suwarno tidak terdaftar di KPU sebagai tim pelaksana kampanye.

“Kami masih rapatkan bersama tim, nanti kalau sudah ditemukan pidananya dalam pasal di perundangan lainnya baru kami plenokan untuk kemudian diregistrasi,” tandasnya.

Kades Ngunut.
Kades Ngunut, Suwarno.

Diwartakan sebelumnya, kasus ini telah diketahui oleh Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto. Saat dimintai tanggapannya ihwal perkara ini, pejabat di Kementerian Keuangan ini menyatakan, bahwa Kades Ngunut telah mendapat pembinaan dari Camat Dander.

“YBS (Yang bersangkutan) sudah dapat teguran (pembinaan) dari Camat, kami tunggu keputusan Bawaslu,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp.

Perkara ini bermula dari tersebarnya pesan di WhatsApp Grup (WAG) oleh Kepala Desa (Kades) Ngunut, Suwarno. Dalam pesan tersebut, Suwarno berdalih menggunakan kalimat “bahasa mengingatkan” atas insentif yang pernah diberikan oleh Bu Anna (Anna Mu’awanah/mantan Bupati Bojonegoro).

Baca Juga :   Sabrang : Jadi Pemimpin Itu Tidak Gampang

Maka, terhadap pencalegan Anna Mu’awanah, Suwarno lantas meminta RT, RW, BPD, dan perangkat desa jajarannya untuk membantu pencalonan legislatif atas perempuan yang pernah menjadi penguasa di Bojonegoro pada periode 2018-2023.

“Tapi saya tidak ada hubungan langsung maupun konfirmasi dengan Bu Anna (tentang mengarahkan pilihan),” ucapnya seraya mengakui bahwa chat tersebut dia lakukan pada masa tenang, yakni pada Minggu (11/01/2024) sore.

Suwarno berdalih melakukan itu karena malu jika sampai perempuan mantan penguasa periode 2018-2023 itu tidak mendapat satupun suara di desa Ngunut.

“Kalau Pilpres saya netral, cuma kalau satu ini (caleg Anna Mu’awanah) terus terang saya akui, saya ini njagani (berjaga-jaga) jangan sampai di desa sini tak ada yang bantu (Anna Mu’awanah) satupun, apa saya nggak malu, makanya saya beritahu di grup,” ungkapnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *