SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Seorang pembalak tertangkap tangan tengah berusaha melarikan kayu jati milik Perhutani di Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pelaku pembalakan adalah Hartono, (29), warga Desa Gesikan. Tersangka menjalankan aksinya bersama 6 orang lain. Tapi apes, para tersangka yang lain berhasil melarikan diri ketika petugas dari Polsek Grabagan melakukan penangkapan.
“ke enam pelaku lain bisa melarikan diri,†jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Kamis (1/5/2014).
Elis mengatakan, kalau kayu jati yang dicuri mempunyai diameter tak kurang dari 1 meter. Dengan panjang mencapai 4 meter. Kayu itu sebelumnya sudah ditebang oleh petugas. Tetapi tersangka bersama pelaku lain berusaha mencurinya menggunakan derek dan diangkut di atas truck dengan nomor polosi S 8659 B .
“Ketika perjalanan pulang itulah petugas memergoki aktivitas tersangka, tetapi pelaku lain langsung melompat dari truck dan lari ke tengah hutan,†kata Elis, menerangkan.
Tersangka sempat berusaha mengelabuhi petugas dengan cara bersembunyi di bawah truck yang dipergunakan mengangkut kayu. Setelah pelaku berhasil ditangkap, kemudian langsung diamankan berikut barang bukti berupa satu potong kayu berukuran besar, truck, dan juga derek.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 50 ayat 3 undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,†jelas Elis.
“Sebenarnya masih ada beberapa kayu lagi yang ingin dicuri, semuanya masih berada di kawasan hutan (desa gesikan) setempat,†lanjut Elis. (edp)