APTI Blora Desak RUU Tembakau Segera Disahkan

SuaraBanyuurip.com - Ali Musthofa

Blora – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Blora, Jawa Tengah berharap peringatan Hari Buruh Internasional menjadi momentum pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang tembakau yang berpihak pada kepentingan petani tembakau dan buruh pabrik rokok jenis kretek.

Peringatan Hari Buruh Internasional yang dipusatkan di Lapangan Tukbuntung, Cepu, Kamis (1/5/2014), bisa menjadi dukungan untuk segera mewujudkan aturan terkait nasib petani tembakau yang ada di Indonesia, khususnya di Blora.

Ketua APTI Blora, Larso Ngarianto,di sela-sela peringatan Hari Buruh, menyampaikan, rencana  aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau konvensi kerangka kerja pengendalian tembakau sangat menganggu ketentraman petani tembakau dalam aktivitasnya menanam tembakau. Sebab dalam FCTC itu direncanakan penghapusan keberadaan rokok jenis  kretek, sehingga harus ditolak.

“Itu merupakan perjanjian pengendalian tembakau internasional. Dan yang belum menghapus hanya  Indonesia dan Cina,” katanya.

Larso mengatakan, FCTC adalah perjanjian internasional yang diadopsi dari Majelis Kesehatan Dunia pada 21 Mei 2003, terkait pengendalian dari efek merusak konsumsi tembakau pada kesehatan.

“Indikasi utamanya akan dilakukan penghapusan rokok kretek dengan produk model mild atau gabus. Jelas ini akan mengurangi produsen rokok kretek di Indonesia yang berimbas pula pada menurunnya kebutuhan tembakau yang akan merugikan petani tembakau,” ujar dia, mengungkapkan.

Olehkarena itu, Larso meminta dalam RUU Tembakau tersebut APTI menuntut agar produksi rokok jenis kretek jangan sampai dihilangkan di Indonesia. “Kita berharap RUU tembakau itu disagkan sebelum pemerintahan SBY ini berakhir. Harus secepatnya,” tegas Larso.

Tuntutan itu cukup beralasan dikarenakan melihat perkembangan dan pemakai rokok jenis kretek menjadi bagian dari pemenuhan target pendapatan pmerintah dalam pemasukan dari sekor senilai Rp117 triliyun.

“Tuntutan kami sebaiknya untuk RUU tembakau paling pokok agar kretek dipertahankan di Indonesia,” tandas dia.

Dia menambahkan, rencana aksesi FCTC tersebut salah satunya Kementerian Perindustrian dengan alasan akan mematikan industri rokok kretek dan mematikan petani tembakau.

“Kita semua tahu, rokok kretek itu merupakan salah satu warisan nenek moyang  yang harus dipertahankan,” imbuhnya.

Disamping itu, mayoritas produksi tembakau di Blora merupakan bahan suplai pembuat rokok jenis kretek. “Industri rokok memberikan lapangan kerja bagi masyarakat,” pungkas Larso.(ali)

Baca Juga :   Bappeda : Tak Masalah Beda Peta Lahan

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *