Pajak Kantor MCL Belum Dibayar

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dinas Pendapatan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terus mengoptimalkan pemasukan dari retribusi kekayaan daerah terutama sewa lahan, sewa tanah bangunan, dan sewa tanah eks tanah bengkok.

“Banyak retribusi tersebut yang belum terbayarkan,” kata Kepala Dinas Pendapatan, Herry Sudjwaro, Jumat (2/4/2014).

Dia mengungkapkan, salah satu retribusi tanah bangunan yang belum dibayarkan pada tahun 2014 ini adalah bangunan kantor milik operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) di Desa Talok Kecamatan Kalitidu milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS).

“Jatuh temponya masih bulan Agustus, kalau tetap belum bayar ya saya tagih,” tegasnya tanpa memberitahukan nilai sewanya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PT BBS, Deddy Afidick, membantah belum dibayarkannya sewa bangunan perkantoran yang ditempati oleh MCL sekarang ini.

“Kalau tidak salah minggu lalu sebesar Rp 250 Juta sudah saya bayarkan Dispenda,” tegas Deddy.

Dia mengungkapkan, pembayaran sewa yang dilakukan oleh MCL hanya satu tahun sekali dengan nilai kurang lebih Rp 250 Juta dan masih berjalan hingga kini.

Baca Juga :   19 Desa di Bojonegoro Dilanda Kekeringan

“Nilai pastinya saya lupa, tapi kurang lebihnya segitu,” tukasnya.

Sementara itu, Field Publik and Government MCL, Rexy Mawardijaya, mengatakan, kontrak MCL dengan BUMD PT BBS terkait penggunaan kantor di Desa Talok, masih berjalan.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *