Perda RDTRK Disahkan Bulan Ini

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pansus II DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur segera mengagendakan pembahasan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK) untuk mendukung kegiatan industrialisasi minyak dan gas bumi (Migas).

Anggota Pansus II, Ali Mahmudi, mengungkapkan, tertundanya pembahasan Raperda RDTRK ini dikarenakan ada beberapa draft salah satunya Plan of Development (PoD) Blok Cepu yang belum dimasukkan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“PoD Blok Cepu itu untuk dua kecamatan yakni Kecamatan Ngasem, dan Kecamatan Kalitidu,” tukas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi B.

Dia mengungkapkan, informasi terbaru draft raperda RDTRK yang sudah disempurnakan oleh eksekutif telah dikirimkan ke Sekretariat Dewan. “Tapi belum sampai ke tangan Pansus,” tukasnya.

Politisi dari PKS ini menambahkan, pembahasan Raperda RDTRK sudah di-Banmus-kan, dan dalam satu bulan ini diharapkan semua pembahasan segera selesai. “Kalau begitu akan disahkan menjadi Perda RDTRK,” tandasnya. (rien)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *