10 Haram untuk Kades di Tuban

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Selain melanggar norma dan melakukan perbuatan asusila, ada sekitar 10 larangan lagi bagi Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Tuban Nomor 12 tahun 2006.

Berikut 10 hal yang diharamkan oleh Pemkab Tuban untuk Kades tersebut dikutip Suarabanyuurip.com, Jumat (9/5/2014), dari Perdes yang dibuat khusus untuk sang Pamong Praja. Belakangan Perda tersebut menjadi perbincangan masyarakat, menyusul adanya dua Kades yang terpergok tengah berduaan di salah satu kamar hotel.

Larangan pertama, Kades dilarang untuk terlibat, atau bahkan menjadi pengurus Partai Politik (Parpol). Kedua, Kades dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga kemasyarakatan di desa setempat.

Ketiga, Kades dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keempat, Kades dilarang terlibat dalam kampanye Pemilu, Pilpres, maupun Pilkada.

Kelima, Kades dilarang merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendeskriminasikan warga negara atau golongan masyarakat yang lain. keenam, Kades dilarang melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), menerima uang atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.

Baca Juga :   Hindari Spekulan Langsung ke Pemilik Lahan

Ketujuh, Kades dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. serta melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinannya sebagai Kades. Misalnya melakukan perbuatan asusila, perjudian, dan konsumsi narkoba.

Kedelapan, Kades dilarang menyalahgunakan wewenang. Kesembilan, Kades dilarang melanggar sumpah atau janji jabatan yang dia embang. Dan terakhir, Kades dilarang bertempat tinggal di luar desa yang bersangkutan. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *