SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, meminta kepada Kepala Desa (Kades) di wilayahnya supaya menaati peraturan daerah (Perda) No 12 tahun 2006 tentang Kepala Desa.
 “Kita akan senantiasa ingatkan bagi Kades untuk tidak melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Perda No 12 tahun 2006,†kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (9/5/2014).
Kabag Humas mengingatkan, mengenai Perda ini ketika ditanya mengenai langkah pembinaan yang akan dilakukan Pemkab Tuban terkait adanya dugaan dua Kades yang terpergok tengah berduaan di dalam kamar Hotel Purnama, Jalan Semarang, Kabupaten Tuban, beberapa hari lalu.
“Perda itu memuat ketentuan-ketentuan Kades yang ada di Tuban,†ujar Teguh, menjelaskan.
Dalam Perda tersebut, kasus asusila merupakan salah satu perbuatan yang pantang dilakukan Kades. Lantaran dianggap bertentangan dengan norma-norma yang berkembang di tengah masyarakat. Asusila juga dianggap sebagai salah satu faktor yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada pimpinan yang dianut.
Sebelumnya, Pemkab Tuban mengaku, belum dapat melakukan tindakan apapun terkait perbuatan dua Kades yang ramai menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan masih menunggu musyawarah masyarakat, dan menunggu pemeriksaan dari Dinas Inspektorat.(edp)