SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora – Jalan protokol di Kabupaten Blora, Jawa Tengah saat ini mulai dilarang untuk dipergunakan sebagai lokasi pemasangan iklan rokok yang melintang diatas jalan. Larangan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.
Peraturan tersebut mulai diberlakukan dan diefektifkan pada tahun 2014. Peraturannya diantaranya iklan rokok tidak diperkenankan menggunakan media luar ruang seperti reklame, billboard dan megatron. Bahkan penempatannya tidak boleh melintang di atas jalan protokol.
“Dengan berlakunya PP tersebut tentu saja akan berdampak pada pendapatan asli daerah Blora. Untuk jumlahnya berapa, kami masih menghitung. Tapi yang pasti cukup besar,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Blora, Gunadi, Sabtu (10/5/2014).
Dari data yang diperoleh suarabanyuurip.com, Â PAD Blora dari pajak reklame setiap tahun mencapai lebih dari Rp 350 juta. Selama ini reklame yang dipasang di tepi jalan protokol sebagian besar adalah iklan rokok. Tak hanya di Kota Blora, sejumlah iklan rokok juga terpasang di sejumlah kecamatan.Â
Saat ini pun beberapa jalan utama di Kota Blora sudah bersih dari iklan rokok. Papan reklame besar yang ada di atas Jalan Pemuda dan jalan Ahmad Yani juga sudah bersih dari iklan produk rokok.
Menurut Gunadi, dengan hilangnya potensi reklame iklan rokok itu pihaknya harus berupaya keras untuk mengganti pendapatan dari iklan rokok tersebut. “Meski itu bukanlah pekerjaan yang mudah,” pungkas Gunadi.(ali)