SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengamankan 8.000 solar bersubsidi. Saat ditangkap truk tanki  bermuatan solar tidak memiliki surat ijin usaha. Rencananya solar tersebut akan dikirim ke salah satu industri di Surabaya.
Kepala Satreskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joes Indra Lana Wira mengatakan, jika penangkapan solar tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. “Ada beberapa laporan tempat yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM),†kata AKP Joes kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (10/5/2014).
Jose menambahkan, jika solar tersebut diamankan saat keluar dari salah satu tempat yang diduga sebagai penimbunan BBM, di Desa Prayungan, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro. Solar bersubsidi dari lokasi tersebut dicampur dengan minyak mentah yang didapat dari sumur minyak tua Wonocolo.
“Mereka menimbun di lokasi itu kemudian diangkut truk tangki,†lanjutnya.
Sesuai dengan penyidikan, polisi mengamankan dua orang pelaku. Diantaranya pengelola inisial SW, (36), warga Desa Tulung, Kecamatan Sumberejo dan sopir truk tangki, HM, (59), warga Pasuruan.
“Kami masih lakukan pengembangan,†tambahnya.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan sebanyak 8 ton minyak solar olahan, satu buah truk tangki dengan nomor polisi L 8276 LJ, satu buah mesin pompa, satu buah bull, dua buah jerigen berisi solar olahan, lima buah jerigen kosong, dan satu buah selang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 dan 55 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas) dengan ancaman selama lima tahun penjara.(rien)