Kejari Akan Periksa Dua Tersangka

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora -  Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pengadilan Agama (PA) Blora, Jawa Tengah, seluas sekitar 5000 meter persegi di Desa Seso, Kecamatan Jepon, terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dalam waktu dekat ini akan memanggil dua tersangka.

Mereka adalah Mukhidin dan Riyanto. Mereka dipanggil sebagai saksi terhadap tersangka lain. Pemeriksaan kedua tersangka saat ini masih menunggu ijin pemeriksaan dari Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejari Blora, Moch. Djumalli, mengatakan, sudah mengirimkan surat panggilan kepada pimpinan kedua tersangka. Kedua tersangka adalah mantan pejabat Pengadilan Agama (PA) Blora.

“Keduanya kami panggil sebagai saksi untuk tersangka Sumadi yang pada saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkapnya.

Djumali menerangkan, meski Sumadi  sudah pindah tugas di PA Sragen, sedangkan Mukhidin sekarang di Kantor PA Jateng, sementara Riyanto di PA Purwodadi, pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Pemeriksaan tersangka Sumadi, lanjut Djumali, dilakukan agar penyelesaian kasus itu bisa segera rampung, karena selain sudah menjadi prioritas diselesaikan tahun ini, kasus tanah PA Blora sudah berlarut-larut.

Baca Juga :   Desa Ring 1 Jambaran Dilanda Kekeringan

Sementara itu, meski Mukhidin dan Riyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum pernah diperiksa sebagai tersangka karena terganjal izin pemeriksaan dari MA. “Izin pemeriksaan dari MA sebagai tersangka masih kita tunggu. Kali ini kita periksa sebagai saksi dulu,” ungkap Djumali.

Djumali menuturkan, bahwa Riyanto tersangka yang hadir kapasitas sebagai saksi itu dijadwalkan pada Rabu, 14 Mei besuk. Sedangkan  Mukhidin diharuskan datang pada 19 Mei mendatang.

Seperti diketahui,  kasus dugaan korupsi tanah PA dilaporkan ke Kejari pada Oktober 2008, setelah mengkaji laporan tersebut dan selanjutnya menyelidiki. Hasilnya ditaksir terlalu mahal karena tanah itu dibeli PA dengan harga Rp 470 ribu per meter persegi. Padahal tanah lain yang lokasinya bersebelahan dengan tanah yang dibeli tersebut harganya hanya Rp 250 ribu per meter persegi.

Di duga ada permainan antara pemilik tanah dan panitia pengadaan dalam jual beli tersebut. Sementara dari hasil audit BPKP Jateng ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,356 miliar.(ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *