SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Sekitar 20 orang warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN), dan Polres Tuban, Selasa (13/5/2014) siang.
Mereka membawa sejumlah poster tuntutan, dan juga sound system untuk melakukan orasi. Mereka menyesalkan tindakan Kepala Desa (Kades) Mlangi, yang melaporkan beberapa warga lantaran diduga menyerobot Tanah Kas Desa (TKD).
Kedatangan mereka di tiga instansi penegak hukum tersebut, untuk meminta supaya Kejaksaan tidak menerima pelimpahan berkas (P21) dari Polres Tuban.
“Kami minta supaya kejaksaan tidak menerima pelimpahan berkas dari Polres Tuban atas kasus tersebut,†jelas Koordinator Aksi, Suparjo Rustam, kepada sejumlah wartawan di depan kantor Kejari Tuban.
Mereka berkilah, kalau tanah yang mereka garap, dan berujung pada pelaporan tersebut merupakan Tanah Negara (TN). Selain itu mereka mengatakan kalau hanya memanfaatkan tanah tersebut pada musim penghujan.
“Itu adalah tanah negara, dan kami hanya memakai ketika musim penghujan. Ketika musin kemarau kami kembalikan lagi,†kata Suparjo memperjelas tuntutannya.
Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi, ketika menemui para demonstran mengatakan, kalau saat ini kasus yang dimaksud masih dalam penyelidikan. Petugas masih memeriksa saksi-saksi, dan kasus inipun melibatkan instansi yang lain.
“Saat ini masih dalam penyelidikan, kita juga masih harus memeriksa saksi-saksi yang mengerti permasalahan ini,†tandas Ucu.
Sebenarnya, kasus tanah yang ada di desa setempat telah bergulir lama. Awalnya lahan tidur tersebut dikelola oleh pemerintah desa sebelumnya. Kemudian tanah tersebut dilelang, dan selama ini hasilnya dimasukkan ke dalam kas desa.
Entah bagaimana awalnya, tanah yang juga akan diperuntukkan proyek Waduk Jabung, sodetan Bengawan Solo, ini kemudian menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Kasus ini sempat beberapa kali dilakukan mediasi dan tidak ada penyelesaian hingga sekarang. (edp)