Kejari Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti Perkara Periode April-Juni 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Martopo (paling kanan) bersama terkait saat memblender untuk memusnahkan BB narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Martopo (paling kanan) bersama terkait saat memblender untuk memusnahkan BB narkotika.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB). Kali ini untuk BB periode perkara bulan April sampai dengan Juni 2024 di halaman kantor setempat, Rabu (10/07/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat Kejari Bojonegoro, antara lain Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Darma Rajekinta Sembiring, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Mohammad Hartono, dan Kepala Seksi Intelijen, Reza Aditya Wardhana.

Kemudian, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Andi Ermawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Aditia Sulaeman, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Mohammad Fatin.

 Selain itu hadir pula para perwakilan instansi lain, yakni perwakilan dari Polres Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro, serta diikuti para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo melalui Kasi Intel Reza Aditya Wardhana mengatakan, pemusnahkan itu dilakukan untuk barang bukti yang telah mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan atau inkracht.

Dalam kegiatan itu telah dimusnahkan BB inkracht berasal dari 13 perkara menyangkut Undang-Undang (UU) Narkotika, 7 perkara menyangkut KUHP, 5 perkara pada UU kesehatan, 2 perkara dalam UU IT, 1 perkara menyangkut UU Kehutanan.

“Barang bukti tadi ialah yang sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan putusan untuk dimusnahkan dan tidak ada nilai ekonomis,” kata Reza Aditya Wardhana kepada Suarabanyuurip.com dalam wawancara cegat.

Berbagai barang bukti berbagai jenis itu dimusnahkan dengan beragam cara. Baik dengan cara diblender, dibakar, dihancurkan dengan alat pemukul, maupun cara pemusnahan lainnya.

“Pemusnahan barang bukti merupakan wujud transparansi Kejari kepada publik dalam penanganan perkara dari tahap pertama sampai tahap akhir,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *