Pengamat Migas Sarankan Daerah Gandeng BUMN

SuaraBanyuurip.comD Suko Nugroho

Jakarta – Penyertaan modal (Participating Interest/PI) 10 persen yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah dalam pengelolaan migas di daerahnya dinilai kurang efektif dan merugikan. Sebab rata-rata daerah melalui badan usaha milik daerah (BUMD) tak memiliki cukup modal untuk terlibat.

“Akibatnya BUMD menggandeng penyandang dana dengan bagi hasil yang merugikan daerah,” kata pengamat migas, Pri Agung Rakhmanto usai menjadi nara sumber dalam sarasehan yang dilaksanakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan media nasional maupun lokal yang daerahnya terdapat industri migas di Aula SKK Migas di Jakarta, Selasa (20/5/2014).

Menurut Agung, rendahnya bagi hasil yang diterima daerah dari penyandang dana itu diakibatkan BUMD tak memiliki bergaining power karena tak memiliki modal yang cukup. Sehingga semua biaya penyertaan modal ditanggung sepenuhnya oleh penyandang dana.

“Itulah yang menjadikan BUMD tak memiliki pilihan sehingga menerima sistim bagi hasil yang merugikan,” tegas dia.

Baca Juga :   Siswa SMK Migas Muhammadiyah Cilacap Dilatih Teknik Operasi CDU di PPSDM Migas

Agung menyarankan, agar kedepan daerah menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengelolaan PI 10 persen pengelolaan migas. Tujuannya adalah agar semangat pemberian PI untuk berbagi dengan daerah dalam pengelolaan migas bisa benar-benar dirasakan.

“Selain itu, jika bekerja sama dengan BUMN ada pemberdayaan kepada BUMD. Selain itu, sistim bagi hasil bisa saling sama-sama menguntungkan, karena bunga rendah. Beda dengan penyandang dana sawsta yang pasti menggunakan bunga lebih tinggi,” ujar Agung, menjelaskan.

Dia menambahkan, untuk menguatkan peran BUMN agar dapat bekerja sama dengan BUMD perlu ada regulasi yang mengaturnya secara spesifik. “Saya rasa peraturan pemerintah (PP) sangat bagus,” pungkas Agung.

Sebelumnya, Sekretaris SKK Migas, I Gde Pradnyana, mengatakan, pemberian PI 10 persen bagi daerah ini diberikan sesuai amanat Undang-undang Tahun 2001 tentang kesempatan daerah dalam ikut terlibat di industri migas. PI ini untuk kerja sama yang ditandatangani di atas tahun 2011.

“Namun pada kenyataannya daerah-daerah yang mendapatkan PI tak memiliki modal yang cukup sehingga mereka menjualnya kepada orang lain sebagai penyandang dana,” sambung Gde Pradnyana saat memberikan materi tentang kegiatan industri hulu migas.

Baca Juga :   Pertamina EP Siap Sinergi Entas Kemiskinan Ring 1 Blok Gundih

Dia menambahkan, ada beberapa daerah yang saat ini memperoleh PI 10 persen dalam pengelolaan migas di daerahnya yang masih dalam perundingan penyertaan modal antara daerah dengan provinsi. Diantaranya Kabupaten Madura dan Maluku Utara.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *