Korban Tak Masuk BPJS, Nakertransos Tegur Kontraktor

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, jika CV Lativa, kontraktor lokal yang menjadi mainkontraktor di proyek Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, telah melakukan pelanggaran karena tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan laporan yang masuk, Pujianto, yang menjadi korban di lokasi proyek EPC 1 sudah tertangani meskipun belum terdaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Disnakertransos Adi Witcaksono.

Adi menyampaikan, meskipun CV Lativa melanggar, tapi Disnakertransos belum memberikan sanksi tegas. Hanya berupa teguran secara lisan agar segera mendaftarkan pekerja lainnya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Pasca kejadian kecelakaan kerja itu, kami menghimbau seluruh kontraktor lokal agar mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” sergahnya.

Adi juga menyatakan, bagi perusahaan lokal yang mengurus ijin di Badan Perijinan saat ini harus menyerahkan tanda bukti kepersertaan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak ada, maka Badan Perijinan tidak akan memberikan ijin CV maupun PT.

“Kami sedang menggodok MoU atau perjanjian baik Disnakertransos, Badan Perijinan, dan BPJS Ketenagakerjaan agar hak-hak pekerja diutamakan,” pungkasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *