SuarBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan, tidak mendapatkan data atas nama Pujianto, warga Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang menjadi korban kecelakaan kerja di lokasi proyek Enginering, Procurement and Constructions (EPC) 1 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, A Fauzan SE, saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com, mengatakan, hingga saat ini CV Lativa, mainkontraktor dari PT Swadaya Graha, selaku subkontraktor dari PT Tripatra, kontraktor dari EPC 1, yang menaungi Pujianto, belum mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
“Sudah kami cek, tapi atas nama Pujianto belum ada di kantor kami,” ungkapnya.
Pihaknya menyampaikan, seharusnya baik sub kontraktor maupun main kontraktor dari proyek Lapangan Banyuurip wajib didaftarkan tenaga kerjanya, karena resiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi.
“Seandainya sudah didaftarkan, maka akan mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau, selama proyek Banyuurip masih berjalan, semua perusahaan dari lokal untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. “Jangan anggap ini sebagai beban. Karena sudah aturan yang harus dilaksanakan perusahaan untuk melindungi tenaga kerjanya,†pungkas Fauzan.
Seperti diketahui, Pujianto mengalami patah tulang kering sebelah kanan akibat tertimpa pipa saat bekerja di proyek EPC-1 Banyuurip beberapa waktu lalu. Selain Pujianto tak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, sampai saat ini korab belum memperoleh santunan dari perusahaan tempatnya bekerja.(rien)