SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengaku, baru menerima berkas dari perusahaan lokal PT Swabina atas nama Pujianto, warga Desa Katur, Kecamatan Gayam, Bojonegoro yang menjadi korban kecelakaan kerja di lokasi proyek EPC 1 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu pada hari Kamis (22/05/2014) kemarin.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, A Fauzan, menyatakan, perusahaan yang menjadi sub kontraktor dari PT Tripatra, kontraktor EPC 1 ini baru menyerahkan kelengkapan dokumen, dan persyaratan untuk mendaftarkan proyeknya.
“Kalau yang didaftarkan proyeknya, otomatis semua pekerja di dalamnya sudah terjamin,†ungkap Fauzan, Jumat (23/5/2014).
Dia mengatakan, perusahaan yang mendaftarkan proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja yang ada di dalamnya hanya mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan jaminan Kesehatan Nasional (JKS).
“Untuk Pujianto mendapatkan JKK dan JKS tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan,†imbuhnya.(rien)