SuaraBanyuurip.com – D Suko Nugroho
Jakarta – Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Nasional yang diharapkan dapat membantu mempercepat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas dinilai belum berjalan maksimal. Masih banyak kendala yang dihadapi kontraktor kontrak kerja sama (K3S) dalam melakukan kegiatan diantaranya adalah masalah pembebasan lahan dan perijinan di tingkat pusat hingga daerah.
“Sudah hampir tiga tahun instruksi itu dikeluarkan belum ada dampak siginifikan terhadap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas,” kata Ketua Asosiasi Perminyakan Indonesia, Lukman Mahfoedz usai menjadi nara sumber dalam Sarasehan Media yang dilaksanakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama K3S beberapa waktu lalu di Jakarta.
Padahal, kata Lukman, di dalam Inpres tersebut telah menginstruksikan kepada 11 menteri, SKK Migas, Badan Pertanahan (BPN), Gubernur dan Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka percepatan penyelesaian semua permasalahan yang menghambat upaya peningkatan optimalisasi dan percepatan produksi untuk mencapai target produksi minyak bumi nasional 1 juta barrel per hari pada tahun 2014.
“Namun pada prakteknya pemerintah belum melakukan inpres itu secara konsiten dan maksimal. Perijinan masih susah didapat dan birokasi yang berbelit-belit,†tegas Lukman, mengungkapkan.
Menurut Presiden Direktur Medco itu, iklim investasi merupakan prasyarat kelangsungan kegiatan industri migas di Indonesia karena itu dibutuhkan kemitraan untuk mengatasi tantangan-tantangan yang ada. Hal itu dapat dilakukan oleh pemerintahan yang baru dengan beberapa langkah startegis yakni mempercepat revisi Undang-undang Migas No22/2001 tentang migas untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dan memperbaiki iklim investasi. Kemudian menata ulang peraturan pemerintah tentang cost recovery, penerbitan peraturan perpanjangan kontrak K3S, dan penghapusan pajak bumi bangunan (PBB) bagi K3S.
“Untuk menjawab semua tantangan itu perlu adanya sinergi dan penyejajaran antara para pemangku kepentingan di Pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam penyederhanaan birokrasi. Diharapkan rencana pemerintah untuk menyederhanakan prosedur perizinan atau persetujuan dapat direalisasikan tahun ini,†pungkas Lukman.
Pada bagian lain, Penasehat Ahli Kepala SKK Migas Bidang Pemerintahan dan Kewilayahan, Cornelia Oentarti mengakui, hingga saat inin Inpres No2/2012 tidak jalan. Hal itu dikarenakan tidak adanya koordinasi dari 11 kementerian ke stakeholder yang ada. Selain itu juga tumpang tindihnya peraturan lintas kementerian dan daerah sehingga memunculkan banyaknya perijinan yang harus dipenuhi K3S dalam melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.
Dia mencatat, setiap tahun menampung sebanyak 5.000 perijinan dari 19 jenis perijinan. Dari jumlah itu yang diproses sebanyak 284 perijinan.
“Karena itu dibutuhkan kkordinasi mulai kementerian hingga tingkat daerah. Koordinasi ini mudah diucapkan tapi sulit dilakukan,†saran Cornelia.(suko)