Peluang Blora Dapat DBH Migas Blok Cepu Kian Terbuka

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora – Pernyataan Penasehat Ahli Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Bidang Pemerintahan dan Kewilayahan, Cornelia Oentarti, bahwa untuk mendapatkan predikat sebagai daerah penghasil harus mendapatkan penetapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu mendapat tanggapan dari Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana (LPAW) Blora, Jawa Tengah.

Statemen itu dinilai LPAW memperkuat argumentasi advokasi perjuangan DBH Migas Blok Cepu yang tengah dilakukan Kabupaten Blora selama empat tahun berjalan ini. Sebab dalam pernyataannya, Cornelia Oentarti menyatakan, salah satu dasar penetapan daerah penghasil migas adalah daerah tersebut memiliki sumur minyak atau menjadi wilayah kerja pertambangan (WKP).

“Ini menjadi peluang baru bagi Blora,” kata Koordinator LPAW Blora, M. Hamdun kepada suarabanyuurip.com, Selasa (27/5/2014).

Menyikapi pernyataan tersebut, Hamdun menyarankan, agar sebaiknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora segera berkirim surat kepada Mendagri agar Blora ditetapkan sebagai daerah penghasil migas karena masuk dalam WKP Blok Cepu.

“Argumentasinya jelas, baik secara geologis, sosiologis maupun geografis,” tegas dia.

Apalagi, menurut Hamdun, upaya Pemkab Blora tersebut diperkuat dengan dorongan masyarakat. Salah satuya dengan kesepakatan bersama masyarakat Blora meminta kepada pemerintah pusat membagikan DBH migas Blok Cepu kepada Kabupaten Blora.

Selama proses itu berlangsung, Hamdun juga menegaskan, diperlukan upaya-upaya lain untuk mencari dukungan agar perjuangan mendapatkan DBH Migas Blok Cepu bisa berhasil. “Sambil melakukan loby-loby ke kementerian ESDM dan Kemenkeu,” saran dia.

Seperti diketahui, Kabupaten Blora terhalang untuk mendapatkan DBH Migas Blok Cepu dikarenakan persoalan regulasi. Berdasarkan Undang-undang No.33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, Blora tidak memperoleh DBH Migas Blok Cepu sampai saat ini. Alasannya dalam aturan itu ada salah satu pasal yang menyebutkan Blora berada diluar provinsi dimana mulut sumur Banyuurip, Blok Cepu, yang sudah produksi saat ini berada di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kondisi itulah yang sampai saat ini diperjuangkan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) dan elemen masyarakat Blora. Alasannya, Blora masuk WKP Blok Cepu, selain itu juga terdampak dari kegiatan migas Blok Cepu, sedangkan kabupaten/kotamadya yang jauh dari WKP Blok Cepu malah mendapatkan dana bagi hasil tersebut.

Namun, pernyataan staf ahli SKK Migas tersebut seperti harapan baru bagi Blora. Pasalnya penetapan daerah penghasil oleh Mendagri itu didasarkan bukan hanya pada mulut sumur, melainkan WKP. Sesuai teknisnya, setelah Menteri Dalam Negeri mendapat permintaan dari daerah akan dilakukan pertimbangan dengan menteri teknis terkait. Seperti  Menteri ESDM dan Kementerian Keuangan yang bertugas menyalurkan dana bagi hasil setelah ada penetapan sesuai Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005 Pasal 27. (ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *