Pemilik Tanah Somasi MCL

SuaraBanyuurip.com -  Edy Purnomo

Tuban – Operator minyak dan gas bumi (Migas) Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL), disomasi salah warga Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Warga tersebut adalah Musripah (65), warga Desa Simo, yang diketahui sebagai pemilik lahan yang menjadi lintasan pipa minyak milik MCL yang ada di desa setempat. Tanah tersebut, ditaksir seluas 1.000 m2.

Musripah melakukan somasi, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Walisongo, dengan nomor 45/LBH-WS/V/2014. Isi somasi tersebut, meminta kepada MCL untuk menepati kesepakatan yang dibuat dengan pemilik lahan pada kisaran tahun 2013 lalu.

“Untuk menepati kesepakatan secepatnya dalam jangka waktu 10 hari, terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 hingga 30 Mei 2014 mendatang,” tegas RM Armaya Mangkunegara, dari LBH Walisongi selaku kuasa hukum keluarga pemilik tanah.

Adapun kesepakatan yang dimaksud, supaya MCL memberikan penjelasan terkait mekanisme pembayaran atas tanah yang saat ini sudah dipakai untuk penanaman pipa. Armaya mengatakan, kalau sampai sekarang pihak keluarga sama sekali belum mendapatkan jawaban. Apakah tanah yang dipakai MCL tersebut dibeli ataukah disewa.

Baca Juga :   Warga Harus Aktif Awasi Operasi Migas

Padahal sebelumnya, sudah ada pertemuan antara MCL, pemilik tanah, perangkat desa, Babinsa, dan Muspika Soko untuk membicarakan permasalahan tersebut pada tanggal 22 Maret 2013 lalu. Dalam berita acara juga disebutkan, kalau MCL akan memberikan kejelasan apakah tanah tersebut dibeli atau disewa pada tanggal 3 April 2013 lalu.

“Tapi hingga sampai sekarang tahun 2014 tidak ada kejelasan, apakah tanah ibu Musripah ini akan dibeli atau disewa?” kata Armaya, menanyakan.

“Kami meminta dalam jangka waktu yang sudah ditentukan MCL segera memberikan jawaban atas kejelasan tanah tersebut,” lanjut Armaya.

Apabila hal itu tidak dilakukan, Armaya menyatakan akan meneruskan permasalahan itu ke beberapa pihak dan instansi yang berwenang. Termasuk akan menempuh jalur hukum yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, bukti kepemilikan tanah yang dipegang Musripah adalah Buku/Letter C No : 13;30 No peta 79. Tanah tersebut berada di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Salah satu desa yang menjadi lintasan pipa milik MCL.

Juru bicara MCL belum memberikan konfirmasi terkait permasalahan ini. Pesan singkat dan juga pesan blackberry messenger (BBM) yang dikirim suarabanyuurip.com ke Field Public and Government MCL, Rexy Mawardijaya, belum mendapatkan respon hingga berita ini ditulis satu jam sesudah konfirmasi.(edp)

Baca Juga :   Minimalisir Pengangguran 45 Warga Dilibatkan di EPC 1


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *