SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Operator minyak dan gas bumi (Migas) Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL), mengakui sudah mengetahui adanya somasi yang dilayangkan salah satu pemilik lahan yang terkena lintasan pipa minyak mentah dari Lapangan Banyuurip.
Hal itu dikatakan Field Public and Goverment Manager Affairs MCL, Rexy Mawardijaya, menanggapi konfirmasi suarabanyuurip.com, tentang adanya somasi yang dilayangkan keluarga Musripah (65), warga Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Walisongo.
“Kami telah mengetahui hal tersebut,” kata Rexy, membalas pesan singkat yang dikirimkan suarabanyuurip.com, Rabu (28/5/2014) malam.
Rexy mengatakan, kalau saat ini MCL masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Dan sedang melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Terima kasih,” lanjut Rexy.
Diberitakan sebelumnya, MCL mendapatkan somasi dari Musripah, melalui LBH Walisongo. Somasi dilayangkan, lantaran anak perusahaan raksasa migas Amerika Serikat, ExxonMobil tersebut, dianggap tidak melakukan pembayaran atas tanah seluas sekira 1.000 m2 yang ada di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Padahal sudah ada pertemuan antara perusahaan, pemilik tanah, pemerintah desa (Pemdes) dan Muspika Soko, sejak tahun 2013 lalu.
Kuasa hukum Musripah, RM Armaya Mangkunegara, kepada suarabanyuurip.com menyatakan, kalau sampai batas waktu yang ditentukan yakni 31 Mei 2014, somasi tidak mendapatkan jawaban, maka pihaknya akan meneruskan kasus ini kepada pihak yang berwenang. Selain itu juga akan menempuh jalur hukum dengan menggugat secara pidana ataupun perdata.(edp)