SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Mbah Kastur (65), petani asal Dusun Beron, Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ditangkap polisi karena menjadi pengepul judi Togel di rumahnya, Kamis (29/5/2014).Â
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu lembar kertas rekap, satu unit ponsel, dan uang tunai sebagai taruhan sebesar Rp177.000.
“Pelaku kami tangkap karena menjadi pengepul togel,” jelas Kapolsek Rengel, AKP Desis Susilo, saat ditemui di Mapolres Tuban.
Desis mengatakan, penangkapan kastur bermula dari informasi warga. Selama ini pelaku menjadi pengepul togel, dan bertransaksi melalui Short Message Service (SMS).
“Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap petugas di rumahnya,” lanjut Desis.
Korban dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (edp)