SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Rencana Peraturan Daerah (raperda) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) hingga kini belum menemui titik terang antara Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Ketua Aliansi OMS, Ainun Na’im mengungkapkan, pada prinsipnya sejumlah NGO yang tergabung dalam OMS tidak mempersoalkannya lagi. Hanya saja, harus ada Focus Group Discussion (FGD) lagi dengan OMS dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Disamping itu, dia menilai raperda tersebut sudah terwadahi oleh regulasi yang sama dari pemrov Jatim.
“Kalau raperda tersebut dipaksakan, berarti patut dicurigai ada semacam pesanan,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Kamis (29/5/2014).
Na’im menjelaskan, puncak belum adanya kejelasan pembahasan raperda ini terjadi pada Rabu (26/5/2014) kemarin. Dia menceritakan, secara kelembagaan DPRD Bojonegoro sudah menjadwalkan untuk segera menggelar paripurna.Namun, Komisi B yang tergabung didalam Pansus II enggan melakukan.
“Alasannya belum tahu,” tudingnya.
Sejauh ini, lanjut Na’im, OMS meminta komisi B DPRD yang diketahui oleh Ali Huda itu segera menggelar FGD dengan OMS dan SKPD Bojonegoro. Pihaknya berharap raperda TSP ini dapat secepatnya diselesaikan.(roz)