LBH Walisongo Akan Pertemukan Dua Pihak

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Operator Migas Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) akan menggelar pertemuan dengan salah satu pemilik lahan yang dilalui jalur minyak mentah Banyuurip dalam waktu dekat ini. Pertemuan itu sebagai tindak lanjut atas somasi yang dilayangkan pemilik tanah kepada anak perusahaan raksasa migas Amerika Serikat, ExxonMobil.

Armaya Mangkunegara, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Walisongo, mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mengagendakan pertemuan antara MCL dengan Musripah, asal Desa Simo, Kecamatan Soko, selaku pemilik tanah sekaligus kliennya.

“Ini kita sedang mengagendakan pertemuan antara MCL dengan klien,” kata Armaya, kepada suarabanyuurip.com, Senin (2/6/2014).

Kendati demikian, LBH Walisongo belum dapat menginformasikan kapan pertemuan tersebut akan digelar. Armaya menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi dari MCL terkait pertemuan tersebut.

“Masih nunggu konfirmasi dari MCL bisanya kapan,” lanjut putra dari pengasuh Ponpes Walisongo, Desa Gomang, Kecamatan Singgahan, ini menegaskan.

Armaya mengaku, belum mengetahui apakah MCL jadi melakukan pembayaran dengan sistem sewa, ataupun akan langsung membeli tanah milik kliennya. Sebab hal tersebut masih akan dibicarakan pada pertemuan yang akan digelar kedua belah pihak dalam waktu dekat ini.

“Biar fair kita akan pertemukan di Soko,” jelas Armaya.

Sebelumnya, Musripah, yang mempunyai bukti kepemilikan tanah berupa Buku/Letter C No: 13;30 no peta 79 di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, melayangkan somasi kepada MCL. Somasi dilayangkan, lantaran MCL dianggap tidak memberikan kejelasan terkait sistem pembayaran tanah dengan luas sekitar 1.000 meter yang dipergunakan untuk lintasan pipa minyak miliknya.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *