SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Sejumlah pedagang bensin eceran di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku tidak khawatir dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan rekomendasi untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jirigen.
Ibrahim (47), warga Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, mengaku, setiap membeli bensin di SPBU menggunakan surat rekomendasi. Bahkan, selama ini bisa membeli hanya dengan menyetorkan surat rekomendasi tersebut.
“Surat rekomendasi saya dapatkan dari SPBU Dander karena biasa membeli di situ,” katanya kepada suarabanyuurip.com, Senin (2/6/2014)
Bahkan, didalam lampiran surat rekomendasi menunjukkan adanya dasar hukum pembelian bensin dengan jirigen diantaranya; Undang-undang No.22 Tahun 2011 tentang minyak dan gas bumi, Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Presiden No.15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna bahan bakar tertentu.
“Yang menandatangani surat rekomendasi ya Disperindag, Mbak,” ujarnya.
Dia mengaku, dalam satu hari bisa menghabiskan 5-10 liter bensin atau dua jirigen besar. Harga satu bensin di SPBU Rp 6500 dan dijual kembali per botol Rp 7000.
“Aneh ya, peraturannya ada di kertas rekomendasinya kok sekarang bilang tidak berlaku buat penjual bensin eceran,” tukasnya dengan bahasa jawa.
Sebelumnya , Dinas Perdagangan dan Perundustrian (Disperindag) Bojonegoro, melakukan pertemuan dengan PT Pertamina untuk mencarikan solusi bagi pedagang bensin eceran dikarenakan belum ada peraturan yang mengatur pembelian bensin dengan jirigen. Bahkab, Peraturan Presiden No.15 Tahun 2012 tidak berlaku bagi pedagang bensin eceran.
“Kami juga menyurati BPH Migas agar segera menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.(rien)