SuaraBanyuurip.com – D Suko Nugroho
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, meminta kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk segera menyelesaikan masalah sewa tanah yang digunakan proyek minyak Banyuurip, Blok Cepu.
Sebagai bentuk desakkannya, Pemkab Bojonegoro telah melayangkan surat kepada SKK Migas pada 25 Mei 2014 lalu. Dalam surat itu ada dua masalah sewa tanah yang harus segera diselesaikan SKK Migas maupun operator migas Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) karena masa sewa tanah tersebut telah habis. Yakni sewa tanah untuk early production facility (EPF) antara MCL dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, PT. Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) yang masa sewanya telah habis pada Nopember 2013 lalu.
“Kami minta itu segera diselesaikan. Karena ada somasi dari BBS,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Soehadi Moeljono kepada suarabanyuurip, Rabu (4/6/2014).
Sedangkan ke dua, lanjut Moeljono, adalah TKD Gayam untuk EPF yang masa sewanya telah habis pada Perbruari 2013 lalu. Sesuai kesepakatan awal, setelah masa sewa TKD Gayam seluas 13,2 hektar itu habis akan dilakukan tukar guling.
“Namun sampai saat ini belum juga rampung. Padahal melalui beberapa kali pertemuan kita sudah memfasilitasi untuk segera menyelesaikannya,” tegas Molejono.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Bojonegoro itu berharap kepada SKK Migas maupun operator Blok Cepu untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Agar percepatan produksi minyak nasional tidak terganggu.
“Jangan sampai ada pelanggaran hukum akibat masalah ini. Kami minta SKK Migas maupun MCL dapat segera menyelesaikannya sesuai aturan dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” pungkas Moeljono.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Perwakilan SKK Migas Jawa Bali Madura dan Nusa Tenggara (Jabamanusa), Arief Sukma Widjaja, mengaku telah menerima surat tembusan dari SKK Migas Jakarta tentang surat dari Pemkab Bojonegoro. Saat ini, SKK Migas masih melakukan kajian untuk mengambil opsi yang terbaik. Salah satunya apakah akan memperpanjang sewa tanah EPF dengan BBS dan TKD Gayam.
“Tanpa surat pun kita akan menyelesiakan masalah itu. Karena itu bagian dari list yang memang harus diselesaikan,” tegas Arief.(suko)