SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Larangan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna bahan bakar tertentu ternyata tidak berlaku di kalangan masyarakat.
Dari beberapa penjual bensin eceran di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku tidak ada yang kesulitan membeli bensin menggunakan jirigen di Stasiun Pembelian Bahan Bakar Umum (SPBU). Mereka masih bisa berjualan seperti biasa.
“Belinya paling cuma lima liter Mbak, itupun sudah cukup dapat untung,” kata Somad, penjual bensin eceran di Jalan Rajawali.
Sementara itu, salah satu pegawai SPBU Sawunggaling, mengaku, tidak ada larangan pembelian BBM jenis premium menggunakan jirigen asalkan jumlahnya tidak terlalu besar. Itupun, terserah pembeli, apakah membawa surat rekomendasi atau tidak akan tetap dilayani.
“Terserah Mbak, mau bawa surat rekomedasi boleh, tidak juga tidak apa-apa,” imbuh pria yang enggan memberitahukan namanya tersebut.
Dia mengaku, pembeli BBM jenis preimum di tempatnya bekerja ini rata-rata penjual bensin eceran dan sudah biasa membeli dengan menggunakan jirigen. Jumlahnya juga bervariasi, ada yang membeli dua sampai tiga jirigen menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi menggunakan model rengkek besi.(rien)